Breaking News
Lapas Muara Enim Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Pengunjung | Dibawah Kepemimpinan Jaro Saiful, Pemdes Ruguk Selalu Terdepan dalam Melaksanakan Musrenbangdes Tahun 2026 | Kabag PBJ Kota Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut | Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Diminta Evaluasi Jabatan Inspektorat Sulaiman Lubis | Pemko Padang Bagikan 15000 Bendera untuk Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI | HJK Padang ke-356: DPRD & Pemko Bersinergi Wujudkan Kota Maju Nyaman dan Sejahtera

Pemerintah Kota Pekalongan Dorong Perusahaan - Perusahaan Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Ketenagakerjaan 
Selasa 01 Juli 2025, 09:56 WIB

Siagaonline.com, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) terus berkomitmen mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang sesuai regulasi. Sebagai langkah peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, sebanyak 25 perusahaan mengikuti kegiatan pembinaan penyusunan dan pembaruan PP, berlangsung di ruang Jawa Hokokai, Kantor Sekretariat Daerah, Senin (30/6/2025).

 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab. Wawalkot Balgis menyampaikan bahwa PP memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan usaha. “PP ini sangat penting karena menjadi dasar dan acuan ketika terjadi permasalahan antara perusahaan dan karyawan. Kami berharap seluruh perusahaan segera menyusun PP, dan bagi yang sudah memiliki, agar melakukan evaluasi serta pembaruan minimal setiap dua tahun sesuai dengan perubahan kebijakan pusat,” katanya.

 

Dijelaskan Wawalkot Balgis, Pemerintah tidak hanya mendorong, tetapi juga siap hadir dan membantu dalam proses penyusunan PP melalui pendampingan, saran, dan motivasi kepada pelaku usaha.

 

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan menyebutkan, dari total 492 perusahaan di kota ini, baru 142 yang memiliki PP, dan sebagian perusahaan yang sudah memiliki PP belum melakukan pembaruan secara berkala. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 108, pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib menyusun PP. Untuk itu, kami terus melakukan pembinaan, termasuk melalui bimbingan teknis, konsultasi, dan penyediaan Klinik Konsultasi di kantor Dinperinaker,” jelasnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa klinik konsultasi ini menjadi salah satu inovasi layanan Dinperinaker untuk mempermudah perusahaan dalam proses penyusunan maupun pembaruan PP. Dalam kegiatan kali ini, perusahaan peserta terdiri dari yang belum menyusun PP maupun yang belum memperbarui dokumennya. “Kami juga menggandeng narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Harapan kami, komunikasi antara pemerintah dan perusahaan makin efektif dan semua perusahaan bisa memanfaatkan fasilitasi ini secara optimal,” pungkasnya.

 (ims/hms)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top